Pembongkaran Tenda Aksi KRPL di Bale Kota Tasikmalaya: Antara Ketertiban dan Kebebasan Berpendapat
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA — Pembongkaran Tenda Aksi KRPL (Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan) di depan Bale Kota Tasikmalaya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.
Aksi yang telah berlangsung hampir dua bulan itu akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya pada Senin sore (20/4/2026), dengan alasan penegakan ketertiban umum dan menjaga fungsi kawasan pemerintahan.
Keberadaan tenda yang sebelumnya berdiri di area strategis pusat pemerintahan kini telah dibersihkan.

Aksi KRPL: Dari Penyampaian Aspirasi hingga Simbol Protes
Aksi yang digelar KRPL sejak awal April 2026 itu awalnya dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah. Tenda yang didirikan di depan Bale Kota menjadi simbol perlawanan sekaligus ruang ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas di lokasi dinilai mengalami perubahan. Tidak hanya menjadi titik aksi, area tersebut juga digunakan sebagai tempat aktivitas sehari-hari, termasuk memasang jemuran pakaian di pagar dan taman sekitar.
Dalam konteks ini, Pembongkaran Tenda Aksi KRPL dipandang oleh pemerintah sebagai langkah yang tidak terelakkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Satpol PP: Penertiban Berdasarkan Regulasi
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu bagi aksi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
“Pada awalnya kami tidak langsung melakukan pembongkaran. Namun setelah berjalan sekitar dua minggu, aktivitas di lokasi mulai berubah dan mengarah pada pemanfaatan ruang publik sebagai pemukiman non-permanen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai melanggar norma etika, estetika, serta tata nilai masyarakat Kota Tasikmalaya yang dikenal religius. Selain itu, keberadaan tenda dan aktivitas di sekitarnya dianggap mengganggu citra kawasan perkantoran pemerintah.
Yogi juga menegaskan bahwa Pembongkaran Tenda Aksi KRPL mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Reklame, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
KRPL Nilai Pembongkaran Sepihak
Di sisi lain, pihak KRPL menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Koordinator KRPL, Iwan Restiawan, menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi yang memadai.
Menurutnya, sebelumnya telah ada kesepahaman dengan pihak pemerintah daerah, khususnya Sekretaris Daerah, terkait keberadaan tenda aksi tersebut.
“Seharusnya ada komunikasi yang lebih terbuka. Kami merasa ada komitmen yang tidak dijalankan,” ujarnya.
Iwan juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan di Kota Tasikmalaya yang dinilainya belum responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa aksi KRPL merupakan bentuk kekecewaan terhadap kondisi tersebut.
Dalam pernyataannya, ia bahkan menyebut pihaknya akan membuka berbagai data yang dimiliki sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ruang Publik dan Batas Kebebasan Berpendapat
Kasus Pembongkaran Tenda Aksi KRPL kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan ruang publik secara berkelanjutan, apalagi hingga mengubah fungsi kawasan, kerap menjadi titik rawan konflik. Di satu sisi, ruang tersebut menjadi medium demokrasi. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Dalam banyak kasus di berbagai daerah, persoalan serupa sering muncul ketika aksi berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa kejelasan batas.
Refleksi: Dialog Lebih Penting dari Konfrontasi
Peristiwa ini menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa dialog yang terbuka dan berkelanjutan merupakan kunci dalam menyelesaikan persoalan publik. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penertiban disertai komunikasi yang transparan.
Sebaliknya, kelompok masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan aspirasi dengan tetap memperhatikan aturan dan kepentingan bersama.
Pembongkaran Tenda Aksi KRPL seharusnya tidak berhenti pada polemik, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki pola komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menjaga Keseimbangan Demokrasi dan Ketertiban
Pada akhirnya, dinamika yang terjadi di depan Bale Kota Tasikmalaya mencerminkan wajah demokrasi di tingkat lokal. Kebebasan berpendapat tetap harus dijaga, namun tidak boleh mengabaikan ketertiban dan kepentingan publik yang lebih luas.
Dengan pendekatan yang lebih dialogis dan kolaboratif, diharapkan kejadian serupa dapat dikelola dengan lebih baik di masa mendatang. (DH)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar