LintasJabar.Id BERITA TASIKMALAYA – Komitmen memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 2.571 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan kepada konsumen di berbagai kalangan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Narkoba di Tasikmalaya, khususnya penyalahgunaan obat keras yang kian meresahkan masyarakat.

Enam Tersangka Diamankan
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip., menjelaskan, keenam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Seluruh tersangka saat ini telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Usia mereka masih tergolong muda,” ujar Ipda Akbar dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka memanfaatkan jaringan komunikasi digital untuk memperluas pasar.
Modus COD Lewat WhatsApp
Dari hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan metode transaksi yang relatif sederhana namun sulit terdeteksi. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Setelah pembayaran disepakati, barang dikirim dari luar kota. Selanjutnya, penjual dan pembeli melakukan transaksi secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah ditentukan.
Modus seperti ini kerap digunakan untuk menghindari pantauan aparat.
Menurut Ipda Akbar, pola transaksi semacam ini menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan Kasus Kriminal di Tasikmalaya, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras.
Ribuan Pil Disita
Dalam operasi yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menyita total 2.571 butir obat keras.
Jenis obat yang diamankan meliputi Tramadol, Hexymer, serta Double Y. Ketiga jenis obat tersebut sering disalahgunakan karena memiliki efek psikotropika apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Selain itu, obat-obatan tersebut kerap menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.
“Pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga orang dewasa,” ungkap Ipda Akbar.
Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran Narkoba di Tasikmalaya masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai bersama.
Penangkapan Terbaru di Singaparna
Tidak berhenti pada lima kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka baru di wilayah Singaparna.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1.300 butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Langkah cepat ini menegaskan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memberantas seluruh bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Penerapan sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu strategi utama dalam menekan angka Kasus Kriminal di Tasikmalaya.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Peredaran obat keras ilegal saat ini menjadi salah satu persoalan sosial yang paling mengkhawatirkan. Penyalahgunaan obat-obatan ini banyak menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
Karena itu, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat terlarang.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Ipda Akbar mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Jangan sampai anak-anak kita terlibat penyalahgunaan obat keras. Dampaknya sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi penyalahgunaan.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di Tasikmalaya.
Komitmen Polres Tasikmalaya
Keberhasilan mengungkap lima kasus dalam empat bulan terakhir menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memerangi peredaran obat keras.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dengan sinergi antara aparat, keluarga, sekolah, dan masyarakat, diharapkan Tasikmalaya dapat terbebas dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (DH)


