Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Dibekuk
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Keberhasilan Polres Ciamis ungkap kasus curanmor menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil membekuk empat tersangka dari dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan hasil kejahatan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026). Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, menjelaskan bahwa dua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cipaku dan Kecamatan Banjarsari.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama unit kepolisian sektor yang melakukan penyelidikan sejak laporan diterima dari para korban.
Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Cipaku
Kasus pertama terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku. Korban bernama Acim kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya pada 17 Mei 2026.
Saat kembali dari kebun, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Laporan yang masuk ke Polsek Cipaku langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ES. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Jatinagara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Honda Scoopy, kunci kontak, BPKB, serta STNK kendaraan milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES diketahui bukan residivis dan baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tiga Pelaku Curanmor Banjarsari Ditangkap Setelah Kabur ke Sawah
Kasus kedua terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Korban bernama Rizal Fadillah memergoki aksi pencurian sepeda motor Honda Blade miliknya pada dini hari.
Saat mendengar suara kendaraan dinyalakan dari luar rumah, korban langsung keluar dan melihat motornya telah berpindah dari posisi semula. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Laporan tersebut segera ditangani Polsek Banjarsari bersama Unit Resmob Polres Ciamis. Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Pamarican.
Saat dilakukan penggerebekan, para tersangka sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian.
Polisi Amankan Alat Pembobol Motor
Dalam kasus Banjarsari, polisi mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. Tersangka berinisial JS diduga bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci stang dan menjebol kunci kontak kendaraan.
Sementara tersangka A berperan sebagai joki sekaligus pembuat alat yang digunakan untuk membobol sepeda motor. Satu tersangka lainnya masih menjalani pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan, di antaranya astag yang dibuat dari gear motor bekas, obeng, dan kunci kendaraan.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Ciamis. Untuk kasus pertama, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan pelaku pada kasus kedua dijerat Pasal 477 huruf E, F, dan G KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan Polres Ciamis ungkap kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Ciamis. (cep/hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar