Transparansi Anggaran Perwaskim Kota Tasikmalaya Dipersoalkan
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 119
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah tanggapan tertulis atas permintaan wawancara terkait data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Alih-alih memaparkan rincian data belanja secara terbuka, jawaban resmi Perwaskim justru dinilai lebih banyak berisi penjelasan normatif dengan merujuk pada mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga berwenang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan soal komitmen transparansi penggunaan anggaran publik.
Sorotan tersebut mengemuka setelah adanya surat jawaban Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026, yang menanggapi permintaan klarifikasi mengenai dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi pengelolaan belanja.
Dalam surat tersebut, Perwaskim menyatakan bahwa data rinci terkait dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, serta administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia sesuai mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawaban tersebut justru memantik tanda tanya, lantaran tidak menjelaskan rincian mendasar yang menjadi pokok pertanyaan. Mulai dari berapa nilai realisasi belanja, jumlah barang yang diterima, siapa penyedia barang, waktu penerimaan barang, hingga distribusi barang ke masing-masing unit kerja.
Padahal, isu ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah yang secara prinsip menjadi bagian dari kepentingan publik.
Dinilai Hindari Substansi Pertanyaan
Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai respons Perwaskim belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan.
Menurutnya, badan publik seharusnya tidak menjawab permintaan informasi mengenai penggunaan anggaran hanya dengan penjelasan umum soal mekanisme audit atau pemeriksaan formal.
“Kalau yang diminta data belanja, seharusnya jawabannya langsung pada substansi. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar informasi penggunaan uang publik bisa diketahui masyarakat,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai, jika seluruh data dasar penggunaan anggaran diposisikan hanya sebagai konsumsi lembaga pengawas, maka hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk di ruang publik.
Menurut Ahmad, jika memang ada informasi yang dikecualikan untuk dibuka, badan publik semestinya menyebutkan dasar hukumnya secara jelas, bukan memberikan jawaban umum yang justru memunculkan spekulasi baru.
“Kalau memang ada data yang tidak bisa dibuka, sampaikan dasar hukumnya. Tapi kalau semua pertanyaan dijawab dengan dalih mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini bentuk transparansi atau justru upaya menghindari penjelasan?” katanya.
Ia menegaskan, dokumen yang menjadi objek pemeriksaan tidak otomatis tertutup bagi kepentingan jurnalistik, selama informasi tersebut bukan kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Ahmad juga menyoroti pola pikir sebagian badan publik yang masih kerap mengarahkan wartawan untuk menempuh mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ketika meminta data.
Menurut dia, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang berbeda dengan mekanisme administratif permohonan informasi publik biasa.
Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Artinya, kata dia, permintaan informasi dari wartawan dalam konteks peliputan tidak selalu harus diperlakukan sama seperti permohonan informasi formal melalui jalur PPID.
“Kerja pers punya ritme berbeda dengan birokrasi administrasi. Kalau semua harus menunggu mekanisme 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapat informasi yang aktual?” ujarnya.
Menurut Ahmad, kerja jurnalistik sehari-hari lazim dilayani melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, rilis, maupun dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.
Ia menekankan, pers tetap wajib bekerja secara profesional dengan menghormati batasan informasi yang memang sah untuk dikecualikan. Namun di sisi lain, badan publik juga tidak seharusnya menjadikan alasan normatif sebagai pagar untuk menghindari penjelasan soal penggunaan anggaran.
“Transparansi itu bukan sekadar slogan administratif. Transparansi harus terlihat ketika publik bertanya dan badan publik mampu menjawab secara terang,” katanya.
Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut pengadaan barang di lingkungan Perwaskim Kota Tasikmalaya, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Dalam konteks pengelolaan uang rakyat, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Jika data dasar penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka, ruang spekulasi publik akan semakin kecil. Sebaliknya, semakin minim penjelasan yang diberikan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul.
Ahmad menilai, Perwaskim masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan lanjutan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya terang, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.
(as/dh)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar