Tasikmalaya: Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju Terungkap, Pelaku Ditangkap
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kerugian Korban dan Barang Bukti Diamankan
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta. Kerusakan terjadi pada bagian pintu rumah yang menjadi sasaran amukan pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa komponen logam kunci slot geser pintu yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Pengumpulan barang bukti dilakukan guna memperkuat proses pembuktian dalam penanganan kasus tindak pidana pengrusakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang advokat yang tengah menjalankan profesinya dalam menangani perkara hukum. Polisi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari informasi atau klarifikasi, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan hukum.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku berupa pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polres Tasikmalaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan pribadi maupun sengketa tertentu.
AKP Heru Samsul Bahri menegaskan bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang tersedia. Tindakan emosional seperti pengrusakan rumah advokat di Taraju justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang melakukannya.
Masyarakat diimbau untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, musyawarah, atau memanfaatkan mekanisme hukum yang berlaku agar konflik tidak berkembang menjadi tindak pidana. (hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar