Gagal Curi Sepeda Listrik, Pria 63 Tahun Bacok Dua Warga di Cisayong
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Aksi dugaan pencurian sepeda listrik di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, berakhir ricuh. Seorang pria berinisial AS (63) diamankan warga setelah diduga mencoba mencuri dan melukai dua orang menggunakan senjata tajam saat berusaha melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah penghuni rumah memergokinya saat berusaha masuk melalui area dapur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian pemilik rumah, Imas Masitoh, bersama beberapa kerabat yang menginap masih terjaga karena sedang bermain gim daring. Di tengah aktivitas tersebut, mereka mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumah.
Salah seorang penghuni kemudian melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mengenakan penutup wajah tengah mengintip dari jendela dapur serta berusaha membuka pintu rumah.
Melihat situasi tersebut, penghuni rumah langsung bersiaga. Ketika pelaku berhasil membuka pintu dapur dan masuk ke area rumah, warga spontan berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “maling”.
Pelaku Mengamuk Saat Dipergoki Warga
Panik karena aksinya diketahui, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Namun upayanya terhenti ketika salah seorang warga, Wildan Jaenu Toyib, berusaha menangkapnya dari belakang.
Saat itulah situasi berubah menjadi lebih berbahaya. Pelaku diduga mengeluarkan golok dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah warga yang mencoba mengamankan dirinya.
Akibat serangan tersebut, Wildan mengalami luka di bagian kepala dan punggung sebelah kiri.
Korban lainnya, Azhar Nurohman Saputra, juga mengalami luka ketika mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku. Golok tersebut mengenai jari tangan kanan serta jari manis tangan kirinya.
Teriakan para korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi dan bersama-sama berhasil melumpuhkan pelaku sebelum diamankan.
Menariknya, setelah penutup wajah dibuka, warga baru mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang mereka kenal dan tinggal di wilayah yang sama.
Polisi Amankan Golok dan Sejumlah Barang Bukti
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penanganan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah golok sepanjang sekitar 63 sentimeter, kain penutup wajah, tas ransel, kaus singlet warna hitam, celana panjang hitam, serta dokumen visum kedua korban.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kejadian dan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan dan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara untuk dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan, serta lima tahun penjara atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar