Lewati ke konten
Daerah

Oknum Wartawan Ciamis Diduga Lecehkan Guru PPPK di Ruang Sekolah, Polisi Dalami Laporan

Kang DoelJuli 8, 20263 menit baca119 dilihat
Oknum Wartawan Ciamis di duga lecehkan guru PPPK
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, mengundang perhatian publik. Kasus yang menyeret seorang oknum wartawan Ciamis tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Ciamis setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Korban berinisial NN (48) diduga mengalami tindakan pelecehan di ruang guru sekolah saat situasi sedang sepi. Selain mengalami luka gores pada wajah, korban juga dilaporkan mengalami trauma dan harus mendapatkan penanganan medis.

Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur hukum agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Oknum Wartawan Ciamis Diduga Manfaatkan Situasi Sepi di Sekolah

Menurut Maman, berdasarkan keterangan korban, orang yang dilaporkan merupakan seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan dan sebelumnya beberapa kali datang ke lingkungan sekolah.

Korban mengaku tidak menaruh curiga karena terlapor telah beberapa kali berinteraksi dengan pihak sekolah.

Namun pada hari kejadian, situasi berubah ketika korban diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan di ruang guru.

“Benar, klien kami berinisial NN (48) yang merupakan seorang guru PPPK di salah satu sekolah dasar di Panumbangan diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum masyarakat yang mengaku wartawan,” ujar Maman, Selasa (7/7/2026).

Korban disebut sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka gores di bagian wajah sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri.

Setelah kejadian, korban mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan karena mengalami luka fisik serta syok akibat peristiwa tersebut.

Laporan Resmi Kini Ditangani Polres Ciamis

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Panumbangan.

Namun karena penanganan perkara yang melibatkan korban perempuan memerlukan fasilitas khusus, proses pelaporan kemudian dilakukan di Polres Ciamis.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.

“Hari ini kami resmi mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Ciamis agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentunya terkait adanya laporan kami akan tindak lanjuti sesuai SOP. Karena korban merupakan perempuan sehingga perkara ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Dugaan Kasus Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Guru

Kasus dugaan pelecehan ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Pendampingan terhadap korban dinilai penting agar proses pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Di sisi lain, proses penyelidikan juga diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Ciamis masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum pihak yang dilaporkan.(doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaJabar Siaga Kekeringan, 27 Daerah Diminta Waspada Berita SelanjutnyaSPMB Tasikmalaya Masuk Daftar Ulang, Sekolah Tegaskan Gratis
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *