Kapolres Tasikmalaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban Secara Gratis
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Senyum haru dan rasa syukur terpancar dari wajah dua warga Kabupaten Tasikmalaya saat menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang akibat aksi pencurian. Kedua kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama di Mapolres Tasikmalaya, Senin (1/6/2026).
Pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak korban dapat kembali setelah proses hukum berjalan.

Dua unit kendaraan yang diserahkan yakni Honda Vario merah milik Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, serta Honda Beat milik Ai Parida, warga Kecamatan Cipasung. Keduanya sebelumnya menjadi korban tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa barang bukti yang telah selesai menjalani proses penyidikan akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Motor yang berhasil ditemukan kami serahkan kembali kepada pemiliknya tanpa biaya apa pun. Ini merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian dari pelayanan yang harus kami berikan,” ujar Wahyu.
Pelaku dan Penadah Berhasil Diamankan
Keberhasilan pengembalian kendaraan tersebut tidak lepas dari kerja penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap para pelaku berikut penadahnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
Motor Honda Vario milik Yuda diketahui hilang pada Januari 2026 setelah dibawa kabur dua pelaku berinisial OAM dan MR yang diduga menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya. Sementara Honda Beat milik Ai Parida yang hilang sejak Januari 2025 akhirnya berhasil ditemukan kembali lebih dari satu tahun kemudian.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AZ yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa STNK, BPKB, telepon genggam, serta alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya –> Korban terharu
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar