Lewati ke konten
Daerah

Kapolres Tasikmalaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban Secara Gratis

Redaktur Lintas JabarJuni 1, 20263 menit baca35 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Senyum haru dan rasa syukur terpancar dari wajah dua warga Kabupaten Tasikmalaya saat menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang akibat aksi pencurian. Kedua kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama di Mapolres Tasikmalaya, Senin (1/6/2026).

Pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak korban dapat kembali setelah proses hukum berjalan.

Den legal Tasikmalaya-lintas jabar

Dua unit kendaraan yang diserahkan yakni Honda Vario merah milik Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, serta Honda Beat milik Ai Parida, warga Kecamatan Cipasung. Keduanya sebelumnya menjadi korban tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa barang bukti yang telah selesai menjalani proses penyidikan akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Motor yang berhasil ditemukan kami serahkan kembali kepada pemiliknya tanpa biaya apa pun. Ini merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian dari pelayanan yang harus kami berikan,” ujar Wahyu.

Pelaku dan Penadah Berhasil Diamankan

Keberhasilan pengembalian kendaraan tersebut tidak lepas dari kerja penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap para pelaku berikut penadahnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Motor Honda Vario milik Yuda diketahui hilang pada Januari 2026 setelah dibawa kabur dua pelaku berinisial OAM dan MR yang diduga menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya. Sementara Honda Beat milik Ai Parida yang hilang sejak Januari 2025 akhirnya berhasil ditemukan kembali lebih dari satu tahun kemudian.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AZ yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa STNK, BPKB, telepon genggam, serta alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya –> Korban terharu

Laman: 1 2

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKetua DPRD Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Pendopo Bupati Ciamis Berita SelanjutnyaDamkar Ciamis Berhasil Evakuasi Mobil Terperosok di Cikoneng
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *