Lewati ke konten
Daerah

ESDM Tegaskan Hanya Dua Tambang Berizin di Kota Tasikmalaya

Redaktur Lintas JabarJuni 3, 20263 menit baca15 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya. Di luar perusahaan tersebut, seluruh kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa legalitas dinyatakan sebagai aktivitas ilegal.

Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang telah mengantongi izin resmi tersebut adalah PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti yang beroperasi di kawasan Jalan Mangin.

Menurutnya, keberadaan izin menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha pertambangan karena berkaitan langsung dengan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat.

Aktivitas Tambang Tanpa Izin Jadi Sorotan

Narendra menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menghindari potensi kerugian negara akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

Ia menjelaskan, praktik penambangan tanpa izin kerap menyulitkan proses pengawasan karena tidak memiliki dokumen yang mengatur tata kelola kegiatan, termasuk rencana reklamasi maupun pengelolaan pascatambang.

“Semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas yang jelas agar dapat diawasi dan dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Izin Tambang Tidak Dipungut Biaya

Dalam kesempatan itu, Narendra juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa proses pengurusan izin usaha pertambangan membutuhkan biaya besar.

Menurutnya, pemerintah tidak memungut biaya dalam proses penerbitan izin pertambangan. Bahkan, layanan informasi dan konsultasi terkait perizinan terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan tambang secara legal.

Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menjadikan biaya sebagai alasan tidak mengurus perizinan.

Jaminan Reklamasi Jadi Kewajiban Perusahaan

Meski proses perizinan tidak dikenakan biaya, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satunya adalah menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Dana tersebut disimpan di bank sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai dilakukan.

Narendra menjelaskan, dana jaminan itu bukan biaya yang hilang. Apabila perusahaan telah melaksanakan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan, dana tersebut dapat kembali dicairkan.

Menurutnya, sistem tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

ESDM Dorong Tambang Legal dan Ramah Lingkungan

Selain mengawasi aktivitas pertambangan, ESDM juga terus mendorong para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Dengan legalitas yang lengkap, pengawasan terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja dapat dilakukan secara optimal.

Narendra mengakui masih terdapat tantangan dalam pengawasan, terutama terkait aktivitas tambang yang dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan berbagai pihak di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Melalui keterbukaan informasi dan kemudahan akses perizinan, ESDM berharap praktik tambang ilegal di Kota Tasikmalaya dapat diminimalkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pemanfaatan sumber daya alam, dan kelestarian lingkungan di masa depan. (dh/hs) 

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaJalan Apipah Tasikmalaya Digerebek, Ratusan Botol Miras Diamankan Berita SelanjutnyaTasikmalaya: Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju Terungkap, Pelaku Ditangkap
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *