Lewati ke konten
Advertorial

Jangan Hanya Bisa Jualan, Pengusaha UMKM Juga Harus Paham Legalitas dan Perizinan Usaha

Redaktur Lintas JabarNovember 5, 20265 menit baca32 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, ADVERTORIAL – Memulai usaha tidak cukup hanya dengan memiliki modal, produk yang bagus, dan kemampuan menjual. Ada satu hal mendasar yang kerap dianggap sepele oleh banyak pengusaha kecil, padahal sangat menentukan masa depan bisnis: legalitas dan perizinan usaha. Tanpa kelengkapan tersebut, sebuah usaha mungkin tetap bisa berjalan dan menghasilkan keuntungan, tetapi belum tentu memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkembang.

Tidak sedikit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis, memiliki pelanggan tetap, bahkan menghasilkan omzet yang menjanjikan, tetapi belum memiliki legalitas dan perizinan usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lain yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Sebagian menganggap legalitas hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Sebagian lainnya merasa pengurusan izin terlalu rumit, membutuhkan biaya besar, atau belum menjadi kebutuhan mendesak selama usaha masih berjalan.

Cara pandang seperti itu perlu diubah. Legalitas dan perizinan usaha bukan sekadar dokumen pelengkap untuk memenuhi kewajiban administratif. Legalitas merupakan identitas sekaligus fondasi yang memberikan kepastian terhadap kegiatan usaha. Dengan perizinan yang sesuai, pelaku UMKM memiliki posisi yang lebih jelas di hadapan pemerintah, lembaga keuangan, mitra bisnis, pemasok, maupun konsumen.

Lebih dari itu, mengabaikan legalitas dan perizinan usaha bisa membuat pengusaha kehilangan kesempatan ketika bisnisnya mulai berkembang. Ketika ingin mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, menjalin kemitraan dengan perusahaan, memperluas distribusi, atau memasarkan produk ke jaringan ritel yang lebih besar, dokumen legalitas sering menjadi salah satu persyaratan penting. Artinya, persoalan izin usaha bukan hanya tentang boleh atau tidaknya seseorang berjualan, melainkan tentang kesiapan membangun bisnis yang memiliki kepastian, dipercaya, dan mampu naik kelas.

Mengapa Legalitas Usaha Penting?

Legalitas memberikan identitas dan dasar hukum bagi kegiatan usaha. Bagi UMKM, kepemilikan dokumen perizinan juga dapat membantu membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, kemitraan, dan peluang pasar.

Usaha yang memiliki legalitas lebih mudah dikenali dan diverifikasi oleh pihak lain. Hal ini penting ketika pengusaha mulai membangun kerja sama dengan perusahaan, lembaga keuangan, distributor, maupun instansi pemerintah.

Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan berpotensi menghadapi kendala administratif. Bahkan, ketika kegiatan usaha berkembang, pengusaha bisa dihadapkan pada kewajiban perizinan tambahan yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal.

NIB, Identitas Dasar yang Perlu Dimiliki Pengusaha

Salah satu dokumen utama yang perlu dipahami pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi identitas resmi pelaku usaha.

Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB menjadi perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko berbeda, terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya memiliki NIB. Mereka juga perlu memastikan bahwa data kegiatan usaha yang didaftarkan sudah sesuai dengan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan.

Memahami KBLI agar Izin Sesuai Kegiatan Usaha

Dalam proses pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode ini menunjukkan bidang kegiatan usaha yang dijalankan.

Kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh terhadap jenis perizinan yang harus dipenuhi. Misalnya, kegiatan perdagangan, produksi makanan, jasa konsultasi, dan konstruksi memiliki karakteristik serta persyaratan yang berbeda.

Pengusaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut membutuhkan penambahan KBLI. Dengan begitu, legalitas yang dimiliki benar-benar mencerminkan aktivitas bisnisnya.

Sertifikat Standar dan Izin Sesuai Tingkat Risiko

Perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Secara umum, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

  • Risiko rendah: perizinan berusaha berupa NIB.
  • Risiko menengah rendah: NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri sesuai ketentuan.
  • Risiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi.
  • Risiko tinggi: NIB dan izin sesuai ketentuan.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa tidak semua usaha membutuhkan dokumen perizinan yang sama. Persyaratannya bergantung pada jenis kegiatan, tingkat risiko, skala usaha, dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya memeriksa keluaran perizinan pada sistem OSS, bukan hanya berhenti setelah memperoleh NIB.

Perizinan Tambahan untuk Produk dan Kegiatan Tertentu

Selain NIB dan perizinan berdasarkan tingkat risiko, sejumlah bidang usaha membutuhkan dokumen tambahan.

Bagi pengusaha makanan dan minuman, misalnya, terdapat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk jenis produk yang memenuhi kriteria. Namun, tidak semua produk pangan dapat menggunakan jalur SPP-IRT. Produk tertentu harus memenuhi persyaratan izin edar BPOM.

Sertifikasi halal juga menjadi aspek penting, terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan produk makanan, minuman, serta kategori produk lain yang masuk dalam ketentuan kewajiban sertifikasi halal.

Di luar itu, kegiatan usaha tertentu dapat membutuhkan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala dan dampaknya, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang digunakan.

Dengan demikian, pengusaha perlu memahami bahwa izin tambahan tidak berlaku seragam bagi seluruh UMKM. Jenis dan kewajibannya harus disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing.

Jangan Abaikan Kewajiban Perpajakan

Legalitas usaha juga perlu diikuti dengan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku sesuai bentuk usaha, omzet, serta status wajib pajaknya.

Pencatatan transaksi secara tertib menjadi langkah sederhana yang sangat membantu. Selain memudahkan penghitungan kewajiban pajak, pencatatan keuangan juga membuat pengusaha lebih mudah mengetahui kondisi bisnis yang sebenarnya.

Memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha juga menjadi kebiasaan penting agar pengelolaan bisnis lebih terukur dan profesional.

Mulai dari Sekarang, Jangan Tunggu Usaha Membesar

Mengurus legalitas tidak harus menunggu usaha berkembang menjadi besar. Justru semakin awal pengusaha memahami dan memenuhi persyaratan yang berlaku, semakin baik fondasi yang dimiliki untuk mengembangkan bisnis.

Langkah awalnya dapat dimulai dengan menentukan bidang kegiatan usaha dan KBLI yang sesuai, mendaftarkan usaha melalui OSS untuk memperoleh NIB, kemudian memeriksa apakah terdapat Sertifikat Standar, izin, atau persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Jika mengalami kesulitan, pelaku usaha dapat meminta pendampingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, atau instansi teknis terkait di daerah.

Pada akhirnya, membangun usaha bukan hanya soal bagaimana produk laku terjual dan keuntungan terus meningkat. Pengusaha juga harus memikirkan bagaimana bisnisnya memiliki identitas yang jelas, memenuhi ketentuan hukum, dipercaya konsumen, dan siap menghadapi persaingan yang semakin luas.

Jangan sampai ketika peluang besar datang, usaha justru terhambat karena dokumen dasarnya belum disiapkan. Legalitas bukan beban yang seharusnya ditakuti, melainkan investasi awal untuk membangun bisnis yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaTak Lupa Akar, Oki Rengga Kembali ke Tribun Dukung PSMS Medan Hadapi Persija
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza