Lintasjabar.id, BERITA NASIONAL – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia mulai terungkap. Bareskrim Polri mengungkap adanya penggunaan sistem penyadapan internal tanpa prosedur hukum yang semestinya, bahkan disertai dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyalahgunaan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran yang diduga dipantau bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dugaan Penyadapan Presiden Berawal dari Penggunaan Sistem Tanpa Verifikasi
Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penyimpangan bermula pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Padahal, penyadapan oleh aparat kepolisian memiliki aturan dan batasan. Kegiatan tersebut harus didasarkan pada kepentingan penegakan hukum serta mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam kasus ini, penyidik menduga tidak terdapat surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui seorang petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan inilah yang menjadi awal pengusutan perkara oleh Bareskrim Polri.
Tiga Tersangka Ditahan, Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran?
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU yang hingga pengumuman tersebut berstatus sebagai saksi.
Dalam proses pengusutan, Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Adapun kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.
Namun, hingga pengumuman penetapan tersangka, belum dipaparkan secara terperinci daftar nama seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran, nomor telepon yang dipantau, maupun isi komunikasi yang berhasil diperoleh.
Hal lain yang juga belum dijelaskan secara terbuka adalah pembagian peran masing-masing tersangka, siapa yang mengendalikan akses ke sistem LIMS, serta siapa yang menjalankan perintah teknis penyadapan dan penghapusan data.
Pengawasan Sistem dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap sistem penyadapan yang berada di lingkungan kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga kemungkinan penggunaan kewenangan dan fasilitas negara di luar tujuan penegakan hukum.
Polri menyatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam, dengan pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.
Ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih jauh mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kendali atas sistem penyadapan tersebut, bagaimana nomor-nomor sasaran bisa dimasukkan tanpa verifikasi, serta apakah masih ada pihak lain yang terlibat.
Pengusutan yang transparan menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, tetapi juga mampu menjawab persoalan mendasar: bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga menjadi sarana penyadapan di luar prosedur. (Red)

