Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

3.000 Warga Jabar Jadi Penyapu Jalan, Gaji Rp3,3 Juta

Deny HeryantoAgustus 13, 20263 menit baca93 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA JAWA BARAT – Sekitar 3.000 warga kini bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) penyapu jalan provinsi di Jawa Barat. Mereka mendapat honor rata-rata sekitar Rp3,3 juta per bulan, lengkap dengan perlindungan BPJS sesuai ketentuan.

Pekerjaan tersebut menjadi salah satu pilihan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada warga yang terdampak penataan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL), sopir angkot, hingga warga yang sebelumnya menempati bangunan liar.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan jumlah THL yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi saat ini mencapai kurang lebih 3.000 orang.

“Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Gaji Penyapu Jalan Jabar Rata-rata Rp3,3 Juta

Para THL tersebut bertugas menjaga kebersihan ruas jalan provinsi di berbagai wilayah Jawa Barat. Selain menerima honor, mereka juga memperoleh perlindungan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

Honor THL mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rata-rata honor yang diterima penyapu jalan provinsi mencapai sekitar Rp3,3 juta per bulan.

Besaran tersebut menjadi salah satu daya tarik pekerjaan bagi warga yang sebelumnya kehilangan sumber penghasilan akibat penataan kawasan.

Berawal dari Tawaran Dedi Mulyadi

Keberadaan ribuan penyapu jalan tersebut tidak terlepas dari kebijakan penataan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.

Dalam sejumlah proses penataan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan warga yang terdampak untuk beralih menjadi tenaga kebersihan.

Warga yang sebelumnya bekerja sebagai PKL maupun menempati bangunan liar diberikan pilihan agar tetap memiliki penghasilan setelah lokasi tempat mereka beraktivitas ditertibkan.

Tawaran serupa juga muncul ketika Dedi Mulyadi menangani persoalan pekerja pabrik kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, puluhan pekerja disebut siap beralih menjadi tenaga kebersihan.

Dengan menjadi THL, warga yang terdampak penataan tetap memiliki pekerjaan setelah kehilangan tempat untuk berjualan atau bekerja sebelumnya.

Skema tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak hanya diarahkan pada penertiban ruang publik, tetapi juga diikuti dengan upaya menyediakan alternatif penghasilan bagi sebagian warga yang terdampak.

3.000 Penyapu Jalan Tersebar di Sejumlah Wilayah

Agung Wahyudi mengatakan jumlah THL penyapu jalan paling banyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.

Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.

Selain BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga merekrut 40 THL untuk bekerja selama 10 bulan sejak Februari 2026.

Sebanyak 15 orang ditempatkan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di wilayah DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya di wilayah DAS Cilimaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, proses perekrutan THL dilakukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan.

“THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jabar telah melakukan perekrutan THL. Data para tenaga tersebut kemudian dicatat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

“Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi,” tuturnya.

Jika digabungkan, sekitar 3.040 THL tercatat bekerja di sektor jalan dan lingkungan melalui BMPR dan DLH Jawa Barat.

Keberadaan ribuan THL tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemprov Jabar dalam menyediakan alternatif pekerjaan bagi sebagian warga yang terdampak penataan. Di sisi lain, mereka juga berperan menjaga kebersihan jalan provinsi dan lingkungan di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Bagi warga terdampak, tawaran menjadi THL memberikan pilihan untuk tetap memperoleh penghasilan setelah aktivitas atau tempat usaha sebelumnya terkena penataan. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita Sebelumnya90 Mahasiswa Unpas Riset di Ciamis, Sekda: Laboratorium Hidup Berita SelanjutnyaPAD Kota Tasikmalaya Tembus Rp248,71 Miliar, Baru 54,58 Persen
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza