lintasjabar.id, BERITA GARUT – Nasib pilu menimpa seorang buruh tani di Kabupaten Garut setelah rumah yang selama ini ditempatinya diruntuhkan karena percaya pada janji seorang pria yang mengaku akan membangunkan rumah baru. Alih-alih mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, korban justru harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah akibat dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus Rumah Diruntuhkan Penipu ini terjadi di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Terduga pelaku berinisial NS (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Banjarwangi dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aksi penipuan yang dilakukan pelaku terhadap keluarga korban.
Rumah Diruntuhkan Penipu Berawal dari Perkenalan di Facebook
Peristiwa bermula ketika NS berkenalan dengan anak korban bernama Mimin melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi yang terjalin, pelaku mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin.
Tidak hanya itu, pelaku juga meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya akan membangunkan rumah baru yang lebih layak huni bagi keluarga tersebut.
Pada Selasa (14/7/2026), NS datang langsung ke rumah korban, Empad (74), seorang buruh tani warga Kampung Cihonje. Di hadapan keluarga korban, pelaku kembali menyampaikan niatnya untuk menikahi Mimin sekaligus membangun rumah keluarga korban.
Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga korban dan warga sekitar mulai meruntuhkan rumah lama pada Kamis (16/7/2026) sebagai persiapan pembangunan rumah baru.
Material Bangunan Rp113 Juta Ternyata Masih Berstatus Bon
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang.
Nilai pembelian material bangunan tersebut mencapai sekitar Rp113 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui seluruh material bangunan tersebut belum dibayar dan masih berstatus bon atau utang.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga disebut-sebut menjanjikan akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Berbagai janji besar yang disampaikan pelaku akhirnya memunculkan kecurigaan warga. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Personel Polsek Banjarwangi yang tiba di lokasi segera mengamankan NS guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke Mapolsek Banjarwangi untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta, belum termasuk kerugian nonmaterial karena rumah yang telah diruntuhkan dan tidak lagi dapat ditempati.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ipar Suparlan, Sabtu (19/7/2026).
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Janji Besar
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang jelas.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap aset maupun kondisi keluarga sebelum melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa modus penipuan dapat dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan emosional dan janji-janji menggiurkan. Kewaspadaan dan kehati-hatian tetap menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana serupa.(KRS/doel)


