Lewati ke konten
Daerah

Polres Tasikmalaya Ungkap Curanmor Berbekal CCTV, Pelaku Dibekuk hingga Penadah Ikut Diciduk

Kang DoelJuli 14, 20262 menit baca68 dilihat
Polres Tasikmalaya Ungkap Curanmor
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci keberhasilan Polres Tasikmalaya mengungkap curanmor yang terjadi di Klinik Bombay Medika, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Berbekal rekaman tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku utama hingga menangkap penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat yang tengah menjalani sif malam pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026. Kendaraan yang diparkir di halaman klinik raib hanya dalam hitungan detik.

Polres Tasikmalaya Ungkap Curanmor Melalui Analisis CCTV

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan korban.

Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil analisis tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Kota Banjar.

Petugas kemudian menangkap tersangka DS (27) pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan.

“Setelah mengamankan DS, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan cepat. Hari itu juga, kami berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong,” ujar AKP Heru Samsul Bahri.

Gunakan Kunci Rakitan untuk Bobol Motor

Hasil penyidikan mengungkap DS menjalankan aksi pencurian bersama rekannya berinisial C (50) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga menggunakan kunci astag rakitan dan magnet pembuka rumah kunci untuk membobol sepeda motor yang menjadi sasaran.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian dijual kepada tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cikalong.

Pengembangan kasus tersebut juga membawa polisi menemukan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

Korban Bersyukur Motor Kembali

Korban pencurian, Iing Teja Suteja, mengaku sepeda motor tersebut dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Klinik Bombay Medika saat kejadian berlangsung.

Ia mengatakan kendaraan itu masih dalam masa kredit dan hanya tinggal beberapa bulan lagi lunas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran. Berkat usaha dan penyelidikan mereka, motor saya bisa kembali,” ujarnya.

Satu Pelaku Masih Masuk DPO

Saat ini Satreskrim Polres Tasikmalaya masih memburu satu tersangka lain berinisial C yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka O dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(KRS/doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaKoordinasi Kamtibmas Tasikmalaya Diperkuat, TNI dan Polri Satukan Langkah Hadapi Dinamika Wilayah Berita SelanjutnyaTugu Koperasi Tasikmalaya, Monumen Gerakan Ekonomi Rakyat yang Kini Diselimuti Kisah Mistis
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *