lintasjabar.id, BERITA DAERAH. Proyek infrastruktur di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu menyangkut 14 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Berdasarkan data yang ditelaah Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif atau SWAKKA, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.605.113.825. Angka tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.782.887 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.332.330.938.
Dari nilai tersebut, baru Rp432.678.671 yang telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD. Dengan demikian, masih terdapat sisa pengembalian sekitar Rp1.172.435.154 yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.
Ketua SWAKKA, Ahmad Mukhlis, menilai temuan ini tidak bisa diperlakukan sebagai catatan administratif biasa. Menurut dia, ada persoalan mendasar yang harus dijelaskan karena pekerjaan sudah dibayar lunas, tetapi BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Kalau pekerjaan sudah dibayar lunas, lalu BPK menemukan volume kurang dan spesifikasi tidak sesuai, pertanyaan publik sederhana: siapa yang memeriksa pekerjaan itu, siapa yang menyatakan layak dibayar, siapa yang menandatangani dokumen, dan siapa yang bertanggung jawab atas uang yang lebih dibayarkan,” kata Ahmad Mukhlis.
Mukhlis menegaskan, SWAKKA tidak sedang memvonis ada tindak pidana korupsi. Namun, pola pekerjaan dibayar penuh lalu ditemukan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi merupakan red flag yang harus dibuka secara terang. Apalagi, dalam jawaban tertulis yang diterima SWAKKA, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya tidak membantah substansi temuan BPK tersebut.
Dalam tanggapannya, DPUTRLH menyatakan temuan dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPK yang saat ini masih dalam tahap tindak lanjut resmi bersama Inspektorat dan pihak terkait. Dinas juga menyampaikan bahwa sebagian informasi belum dapat disampaikan agar tidak mendahului proses yang sedang berlangsung. Selain itu, DPUTRLH mengarahkan permohonan informasi resmi melalui PPID Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Mukhlis, jawaban tersebut justru menyisakan banyak ruang gelap. DPUTRLH belum menjelaskan dasar pembayaran lunas, siapa saja pejabat teknis yang terlibat, bagaimana fungsi pengawasan berjalan, berapa nilai pengembalian terbaru, siapa yang mengembalikan, kapan disetor, serta apakah ada sanksi kepada penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK, atau pejabat terkait.
“Kalau memang sedang ditindaklanjuti, publik justru perlu tahu progresnya. Uang yang sudah dikembalikan itu dari siapa, berapa per paket, kapan masuk RKUD, dan mana bukti setor atau STS-nya. Jangan sampai kata ‘tindak lanjut’ hanya jadi selimut birokrasi. Selimut itu buat tidur, bukan buat menutup temuan,” ujar Mukhlis.
SWAKKA menilai, pengembalian uang ke kas daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan publik. Pengembalian memang penting sebagai pemulihan keuangan daerah. Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal terdapat dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa dokumen, pembiaran, atau keuntungan tidak sah. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Mukhlis menyebut, pola serupa dalam proyek infrastruktur di daerah lain sudah banyak berujung pada penindakan aparat penegak hukum. Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kasus proyek Jalan Lingkar Timur berujung penetapan dua tersangka oleh Polda Jabar. Humas Polri menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,23 miliar. Proses hukum tetap berjalan meski ada pengembalian dana sebesar Rp895 juta.
Kasus lain terjadi di Seluma, Bengkulu. Dalam perkara proyek peningkatan jalan Nanti Agung–Dusun Baru, dokumen BPK Bengkulu mencatat mantan Kadis PU Seluma ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui kelebihan pembayaran uang proyek. Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut hingga menyeret sejumlah pihak dalam proyek jalan tersebut.
Di Tulungagung, Jawa Timur, dugaan korupsi empat ruas jalan juga bermula dari persoalan kelebihan bayar dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. BPK Jatim mencatat empat ruas jalan yang menjadi objek perkara antara lain Jeli–Picisan, Sendang–Penampihan, Boyolangu–Campurdarat, dan Tenggong–Purwodadi. Dalam perkembangan perkara, Kejari Tulungagung juga menerima titipan pengembalian kerugian negara dari pihak terkait, namun perkara tetap berjalan sebagai dugaan korupsi.
“Contoh-contoh itu penting agar semua pihak tidak menganggap temuan BPK sebagai urusan administrasi semata. Di banyak daerah, pola kurang volume, spesifikasi turun, pekerjaan dibayar penuh, lalu ada pengembalian, ternyata bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Mukhlis.
SWAKKA sebelumnya mengirim permohonan wawancara tertulis kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Langkah itu, kata Mukhlis, merupakan pengejawantahan cover both sides, agar dinas terkait mendapat ruang memaparkan penjelasan resmi sebelum temuan ini diberitakan lebih jauh.
Namun, SWAKKA menyayangkan jawaban DPUTRLH yang lebih menekankan arahan ke mekanisme PPID. Menurut Mukhlis, harus dibedakan antara permintaan salinan dokumen publik dan permintaan klarifikasi jurnalistik. Untuk dokumen seperti kontrak, SP2D, PHO, BAST, RAB, laporan konsultan pengawas, atau bukti setor pengembalian, jalur PPID bisa dipahami. Tetapi pertanyaan pers kepada pejabat publik terkait temuan BPK merupakan kerja jurnalistik untuk menguji informasi, meminta klarifikasi, dan memberi ruang jawab.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran Kode Etik Jurnalistik menyebut menguji informasi berarti melakukan check and recheck, sedangkan berimbang berarti memberi ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Lebih jauh, rujukan tentang relasi pers dan UU KIP menyebut adanya Nota Kesepahaman Komisi Informasi Pusat dengan Dewan Pers pada 14 Juli 2011. Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar kerja pers tidak terganggu mekanisme UU KIP. Dalam panduan layanan informasi publik yang diunggah PPID Bawaslu Banten, bahkan disebutkan bahwa untuk permohonan dari media atau pers, unit yang melayani bukan PPID, melainkan unit khusus yang lazim disebut Humas. Humas bertugas mengarahkan wartawan untuk wawancara, mengorganisir konferensi pers, mengolah rilis, menginformasikan kegiatan badan publik, dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan.
Mukhlis mengaku prihatin jika pejabat setingkat eselon II masih belum memahami perbedaan antara permintaan informasi publik berdasarkan UU KIP dan permintaan klarifikasi jurnalistik berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“UU KIP berlaku efektif sejak 2010. Sudah lebih dari satu dekade. Sangat disayangkan kalau hari ini masih ada pejabat sekelas pimpinan OPD yang belum membedakan mana permohonan dokumen publik dan mana klarifikasi jurnalistik. Pers itu bukan sedang antre formulir semata. Pers sedang memberi ruang jawab agar berita tidak sepihak,” katanya.
Menurut Mukhlis, mengarahkan semua pertanyaan pers ke PPID justru berpotensi membuat badan publik terlihat menghindari substansi. Padahal, yang diminta SWAKKA bukan hanya dokumen, tetapi penjelasan mengenai alur kejadian, aktor yang terlibat, dasar pembayaran, fungsi pengawasan, pengembalian uang, serta langkah korektif setelah temuan BPK.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, jelaskan saja mana yang bisa dijelaskan. Kalau ada dokumen yang harus lewat PPID, silakan. Tapi substansi klarifikasi tidak boleh ikut dikubur di balik prosedur. Publik berhak tahu, terutama karena ini menyangkut uang daerah dan kualitas infrastruktur yang dipakai masyarakat,” ujar Mukhlis.
SWAKKA menyatakan akan terus memperdalam temuan tersebut secara bertahap. Pendalaman akan diarahkan pada rincian paket pekerjaan, nama penyedia, dokumen pembayaran, hasil pemeriksaan fisik, bukti setor pengembalian, peran pejabat teknis, serta kemungkinan adanya pembiaran atau keuntungan tidak sah dalam proses pekerjaan. Jika dirasa perlu, SWAKKA pun tidak akan ragu untuk audiensi dengan APH.
Mukhlis menegaskan, langkah SWAKKA bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya. Sebaliknya, pengawasan publik justru harus ditempatkan sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan Bupati Tasikmalaya, khususnya program perbaikan jalan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menempatkan pembangunan infrastruktur jalan sebagai prioritas melalui tagline “Jalan Kasep dalam 2 Tahun”. Dalam publikasi resmi Pemkab, pembangunan infrastruktur jalan disebut sebagai bagian dari program prioritas Bupati Cecep dan Wakil Bupati Asep. Pemkab juga menyebut efisiensi anggaran Rp29 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan di 22 titik prioritas.
Program tersebut juga tercermin dalam LKIP DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025. Dalam dokumen itu, DPUTRLH menyebut perlunya penentuan lokasi prioritas penanganan jalan kewenangan kabupaten untuk meningkatkan capaian jalan mantap dan mendukung program unggulan kepala daerah, yaitu “Jalan Kasep dalam 2 Tahun”.
“Justru karena Pak Bupati punya program besar membangun jalan, kualitas pelaksanaan proyek harus dikawal. Jangan sampai program yang baik dirusak oleh budaya yang sebenarnya sudah basi karena sering sekali terjadi, seperti pekerjaan kurang volume, spesifikasi tidak sesuai, atau pembayaran yang tidak cermat. Infrastruktur yang baik bukan hanya yang kelihatan mulus di foto, tapi juga bersih dari lebih bayar dan penyimpangan,” ujar Mukhlis.
SWAKKA, kata Mukhlis, akan mendorong agar temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dibuka secara transparan. Publik perlu mengetahui apakah persoalan ini selesai sebagai tindak lanjut administratif, atau justru perlu didalami lebih jauh oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang lebih serius.
“Uang daerah harus kembali, pekerjaan harus sesuai, pejabat harus bertanggung jawab, dan publik harus mendapat penjelasan. Itu prinsip dasarnya,” katanya. (AA)


