lintasjabar.id, BERITA DAERAH. Proses Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak daftar ulang. Tahap ini menjadi penentu lanjutan bagi calon siswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Di SMPN 1 Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, daftar ulang SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dilaksanakan Rabu, 8 Juli 2026. Pengumuman resmi sekolah menyebutkan, tahap pertama daftar ulang berlaku untuk calon siswa dari jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Daftar ulang bukan sekadar formalitas. Melalui tahap ini, sekolah melakukan verifikasi fisik atas dokumen calon siswa yang sebelumnya terdata dalam sistem. Karena itu, orang tua atau wali calon siswa diminta hadir langsung membawa berkas sesuai ketentuan.
Waktu layanan daftar ulang ditetapkan pukul 08.00 sampai 11.00 WIB di Sekretariat PPDB Kampus SMPN 1 Sukaraja. Orang tua diminta datang sesuai pembagian jadwal dan sesi agar proses verifikasi berjalan tertib.
Dalam pengumuman tersebut, panitia menyampaikan bahwa seluruh proses daftar ulang tidak dipungut biaya apa pun. Pernyataan ini penting karena penerimaan murid baru selalu menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi, kepastian layanan, dan potensi pungutan di lapangan.
Sekolah menegaskan pendanaan operasional daftar ulang dan lembar kendali checklist dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler. Manajemen sekolah juga menyatakan komitmen menolak praktik kolusi, nepotisme, titipan kursi, maupun pungutan liar.
Penegasan itu menjadi bagian penting dari proses SPMB. Sebab bagi orang tua, kejelasan biaya sama pentingnya dengan kejelasan jadwal. Dengan informasi bahwa daftar ulang gratis, orang tua memiliki pegangan kuat jika menemukan permintaan yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Selain soal biaya, panitia juga merinci berkas yang wajib dibawa. Dokumen umum meliputi cetak bukti penerimaan dari sistem SPMB Online, fotokopi ijazah SD atau sederajat beserta transkrip nilai dan SHKTKA yang sudah dilegalisir, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orang tua atau wali, serta formulir surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib sekolah.
Bukti penerimaan dari sistem diminta dicetak dan tidak dilipat agar barcode mudah dipindai. Sementara KTP orang tua atau wali diminta dicetak penuh dalam satu lembar kertas, bukan dipotong kecil sesuai ukuran kartu. Detail seperti ini tampak sederhana, tetapi bisa mempercepat proses verifikasi di meja panitia.
Untuk jalur afirmasi, calon siswa perlu menyiapkan fotokopi kartu atau bukti program bantuan sosial seperti KIP, PKH, KKS, atau bantuan sosial pemerintah pusat lainnya. Untuk jalur prestasi, dokumen tambahan berupa sertifikat atau piagam penghargaan yang sudah dilegalisasi. Sementara jalur mutasi harus membawa fotokopi surat keputusan perpindahan tugas orang tua.
SMPN 1 Sukaraja juga mencantumkan jadwal lanjutan daftar ulang tahap 2 pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah itu, pada Jumat, 10 Juli 2026, sekolah menjadi lokasi kegiatan Bursa SPMB 2026 tingkat SMP Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Serba Guna SMPN 1 Sukaraja.
Dalam pengumuman yang sama, sekolah menyebut total kuota dikunci sebanyak 352 kursi dengan 11 rombongan belajar, masing-masing 32 siswa. Sisa alokasi tahap 1 dilimpahkan ke tahap 2 sehingga pagu jalur domisili atau zonasi disebut naik menjadi 231 kursi.
Orang tua calon siswa diimbau tidak hanya mengandalkan kabar dari grup percakapan, tetapi mengecek langsung informasi dari sekolah tujuan dan kanal resmi SPMB. Ini penting agar tidak salah jadwal, salah membawa berkas, atau datang pada sesi yang tidak sesuai.
Dengan masuknya SPMB Tasikmalaya ke tahap daftar ulang, pekerjaan rumah orang tua kini tinggal satu: memastikan kelulusan yang sudah diraih anak tidak gugur hanya karena administrasi tidak tuntas. Lolos seleksi itu penting, tetapi daftar ulang tepat waktu adalah kunci agar kursi sekolah benar-benar aman. (AA)


