Komplotan Curanmor Cipatujah Dibekuk, Sudah 10 Kali Beraksi
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Tasikmalaya Selatan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Komplotan Curanmor Cipatujah yang diduga telah berulang kali mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah berhasil diringkus Tim Reaksi Cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Tiga pemuda berinisial A, M, dan S diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cipatujah. Ketiganya diketahui merupakan teman sepergaulan yang berasal dari kawasan yang sama dan diduga telah menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian motor yang terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Komplotan Curanmor Cipatujah Terungkap dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.
Motor Honda Beat warna silver milik korban dilaporkan hilang saat terparkir di kawasan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 dini hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi penggunaan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Modus tersebut umum digunakan pelaku curanmor karena memungkinkan kendaraan dibawa kabur dalam waktu singkat.
Informasi yang dikumpulkan petugas kemudian mengarah kepada identitas para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Polisi Sebut Pelaku Beraksi di Sejumlah Kecamatan
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa ketiga tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah seperti Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong.
Target utama para pelaku adalah sepeda motor jenis matic, terutama Honda Beat dan Honda Vario yang diparkir di area terbuka atau depan rumah tanpa sistem keamanan tambahan.
Dalam setiap aksinya, pelaku disebut menggunakan pola yang hampir sama, yakni mengamati kondisi lingkungan, memilih kendaraan yang dianggap mudah diambil, lalu merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Polisi menduga jumlah aksi yang dilakukan mencapai sekitar 10 kejadian sebelum akhirnya berhasil diungkap.
Operasi Jaran Lodaya 2026 Bongkar Jaringan Curanmor
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci letter T, dan alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang difokuskan pada penindakan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya kendaraan hasil curian lainnya serta memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Terungkapnya Komplotan Curanmor Cipatujah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya penggunaan sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (dh/hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar