Pelantikan Kadishub Tasikmalaya Jadi Sorotan
- account_circle Deny Heryanto
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memicu sorotan publik. Salah satu keputusan yang menjadi perhatian adalah pelantikan seorang pejabat eselon II sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tasikmalaya, padahal yang bersangkutan disebut sedang dalam masa pemulihan kesehatan dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, pada Selasa sore (12/5/2026), dalam agenda rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Keputusan itu langsung menuai reaksi dari sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga unsur DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Efektivitas Penunjukan
Tokoh masyarakat asal Ciawi, Saepudin, menilai penempatan pejabat tersebut di posisi strategis seperti Dinas Perhubungan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kinerja.
Menurutnya, Dinas Perhubungan merupakan perangkat daerah yang memiliki beban kerja tinggi karena menangani berbagai persoalan teknis di lapangan, mulai dari kemacetan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, hingga aspek keselamatan transportasi.
“Dishub itu bukan dinas yang pekerjaannya ringan. Banyak tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi, respons cepat, dan kepemimpinan yang aktif,” ujarnya.
Ia menilai, jabatan strategis seharusnya diisi figur yang benar-benar siap secara fisik maupun administratif agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ketua Komisi I DPRD Sebut Perlu Dikaji Secara Regulasi
Sorotan juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia mempertanyakan dasar pengangkatan pejabat tersebut, terutama jika benar yang bersangkutan sedang mengalami keterbatasan kondisi kesehatan dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu yang relatif singkat.
Menurut Andi, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait prinsip pengangkatan jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Selain itu, ia juga merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur persyaratan jabatan pimpinan tinggi.
“Kalau memang kondisi faktualnya seperti yang berkembang di publik, tentu perlu ditelaah apakah seluruh persyaratan administratif dan kesehatan sudah terpenuhi atau belum,” kata Andi.
Pemkab Diharapkan Beri Penjelasan
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait pertimbangan pengangkatan pejabat tersebut.
Publik tentu menunggu penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Dalam birokrasi pemerintahan, setiap keputusan mutasi jabatan seharusnya mempertimbangkan aspek profesionalitas, kebutuhan organisasi, serta kepentingan pelayanan publik.
Apalagi Dinas Perhubungan merupakan instansi vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari. Karena itu, transparansi dalam proses penunjukan pejabat menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga. (dh)
- Penulis: Deny Heryanto

Saat ini belum ada komentar