Lewati ke konten
Daerah

Hibah Rp3,12 Miliar Pemkot ke Kejari Bandung Tuai Sorotan

Redaktur Lintas JabarJuli 31, 20263 menit baca25 dilihat
Hibah Kejari Bandung - lintas jabar
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan hibah barang senilai sekitar Rp3,12 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Bantuan hibah Kejari Bandung tersebut mencakup kendaraan operasional, perangkat elektronik, perlengkapan kantor, hingga meubelair.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, hibah tersebut terdiri atas mobil, sepeda motor, komputer, telepon pintar, televisi, sound system, pendingin ruangan (AC), videotron, papan interaktif, sofa, meja, kursi, lemari arsip, hingga gorden.

Nilai terbesar berasal dari pengadaan kendaraan roda empat yang mencapai sekitar Rp1,276 miliar. Selain itu, anggaran untuk meubelair mencapai Rp890,88 juta, sedangkan pengadaan AC, videotron, dan papan interaktif sekitar Rp590,36 juta.

Adapun kendaraan roda dua dianggarkan sekitar Rp156,91 juta. Sementara perangkat komputer, televisi, telepon pintar, dan sound system memiliki nilai sekitar Rp207,97 juta. Total keseluruhan hibah tersebut mencapai kurang lebih Rp3,12 miliar.

Hibah Diperbolehkan, Namun Tetap Harus Berdasarkan Prioritas

Secara regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat yang berada di wilayahnya. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, mendahulukan urusan pemerintahan wajib, serta memastikan hibah memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Besaran hibah yang diberikan kepada Kejari Kota Bandung menjadi perhatian publik karena pada saat yang sama masih terdapat sejumlah indikator pelayanan dasar yang belum sepenuhnya mencapai target.

Salah satunya berkaitan dengan penanganan genangan. Berdasarkan laporan kinerja Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025, dari target penanganan pada 62 titik, sebanyak 59 titik berhasil direalisasikan. Masih terdapat sembilan titik prioritas yang belum tertangani sesuai target.

Beberapa lokasi yang masih menghadapi persoalan genangan di antaranya kawasan Cibaduyut, Kopo, Pagarsih, Pasar Induk Gedebage, Riung Bandung, serta Terminal Leuwipanjang. Di kawasan Pasar Induk Gedebage, durasi genangan bahkan tercatat mencapai sekitar 330 menit.

Kemiskinan dan Kesiapsiagaan Kebakaran Masih Jadi Tantangan

Selain persoalan genangan, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran juga masih menjadi pekerjaan rumah. Tingkat ketangguhan kebakaran Kota Bandung masih berada pada Level 4 atau kategori rentan.

Data menunjukkan, dari 2.548 anggota Relawan Pemadam Kebakaran, sebanyak 1.080 orang atau sekitar 42,39 persen telah mengikuti pelatihan. Artinya, lebih dari separuh relawan masih belum memperoleh pelatihan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, angka kemiskinan Kota Bandung juga belum sepenuhnya memenuhi target pemerintah daerah. Target kemiskinan tahun 2025 ditetapkan sebesar 3,68 persen, sedangkan realisasinya tercatat 3,78 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kota Bandung masih sekitar 99,12 ribu jiwa dengan garis kemiskinan sebesar Rp644.417 per kapita per bulan.

Perlu Penjelasan Mengenai Manfaat Hibah

Keberadaan sejumlah tantangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan langsung antara hibah kepada Kejari dengan belum tercapainya target pembangunan daerah. Keduanya merupakan isu yang berbeda dan tidak dapat disimpulkan memiliki hubungan sebab-akibat tanpa dasar yang jelas.

Namun demikian, besarnya nilai hibah dinilai perlu disertai penjelasan mengenai urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat. Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai keterkaitan bantuan yang diberikan dengan kepentingan daerah.

Kendaraan operasional maupun perangkat pendukung kerja dapat dipahami sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kelembagaan. Sementara itu, pengadaan perlengkapan seperti sofa, meja, kursi, lemari arsip, pendingin ruangan, dan gorden berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penganggarannya melalui APBD.

Transparansi mengenai dasar pertimbangan, manfaat, dan prioritas belanja menjadi penting agar setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipahami masyarakat serta tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaUMKM Kota Cirebon Bisa Urus NIB dan Sertifikasi Halal Gratis
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *