lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Penipuan Program MBG atau Program Makan Bergizi Gratis berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjar dengan iming-iming keuntungan 10 persen kepada korban.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp243,1 juta setelah menyerahkan dana secara bertahap kepada tersangka yang berinisial A.R.M. Penyidikan perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menegaskan, Polres Banjar berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap setiap tindak pidana yang merugikan warga.
Penipuan Program MBG Bermula dari Iming-iming Keuntungan
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kota Banjar.
Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang dipinjam tersangka. Karena percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp243,1 juta.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, dana tersebut tidak pernah dikembalikan berikut keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Dana Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Banjar mengungkap bahwa dana yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada korban.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti berupa rekening koran dan dokumen penyerahan uang yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan A.R.M. sebagai tersangka dan melimpahkan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Polres Banjar Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi, pinjaman, maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung legalitas dan mekanisme yang jelas.
“Jangan ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas AKBP Didi Dewantoro.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(doel)


