Lewati ke konten
Opini

Ketika Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi: Ironi Kasus Eks Jampidsus

Kang DoelJuli 13, 20264 menit baca119 dilihat
Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.idOPINI – Tidak ada yang lebih ironis dalam penegakan hukum selain ketika sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemburu koruptor kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan korupsi.

Peristiwa itu bukan hanya mengguncang sebuah institusi. Ia mengguncang kepercayaan publik. Seorang Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi.

Masyarakat selama ini mengenal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai salah satu ujung tombak Kejaksaan Agung dalam membongkar berbagai perkara korupsi kelas kakap. Dari ruang sidang hingga konferensi pers, wajahnya hampir selalu identik dengan operasi pemberantasan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Namun roda hukum ternyata terus berputar.

Setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, dokumen, serta 74 kilogram emas batangan yang tersimpan di dalam brankas tersembunyi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Tak lama berselang, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus. Ia menyatakan ingin fokus menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa uang maupun emas yang ditemukan bukan miliknya serta akan menjelaskan asal-usulnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kemudian, Kortastipidkor Polri mengumumkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung sesuai mekanisme peradilan.

Rekam Jejak Pemburu Koruptor yang Menjadi Tersangka Korupsi

Terlepas dari proses hukum yang kini dihadapinya, tidak dapat dipungkiri bahwa selama menjabat Jampidsus, Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.

Publik masih mengingat penanganan perkara Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, ekspor crude palm oil (CPO), PT Timah, Duta Palma, Krakatau Steel, hingga berbagai kasus korupsi strategis lain yang berujung pada penuntutan dan vonis terhadap sejumlah terdakwa. Nilai kerugian negara yang diungkap dalam perkara-perkara tersebut mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Dalam banyak kesempatan, Kejaksaan Agung saat itu menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pesan itu menjadi slogan yang berulang kali digaungkan ketika para pejabat, pengusaha, hingga mantan petinggi BUMN bergantian duduk di kursi pesakitan.

Kini, slogan yang sama sedang diuji terhadap salah satu tokoh yang dahulu turut menggaungkannya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Perkembangan perkara ini memunculkan berbagai spekulasi.

Mahfud MD, misalnya, mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan skenario di balik pengalihan penanganan perkara dan mengingatkan pentingnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik. Apa pun pandangannya, proses pembuktian tetap harus berlangsung secara independen dan transparan di hadapan hukum.

Pada titik inilah publik sebenarnya tidak sedang menunggu siapa yang kalah atau siapa yang menang.

Yang ditunggu adalah konsistensi.

Apakah hukum benar-benar bekerja tanpa melihat jabatan?

Apakah keberanian menindak koruptor juga berlaku ketika yang diperiksa adalah aparat penegak hukum sendiri?

Ataukah hukum hanya tajam ke luar, tetapi tumpul ketika menyentuh lingkaran kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini bergema di tengah masyarakat.

Sejarah Harus Ditulis Bukan Disalin Ulang dengan Nama yang Berbeda

Korupsi tidak akan pernah benar-benar diberantas jika pemberantasannya hanya bergantung pada figur. Sebab figur bisa berganti, jabatan bisa berpindah, tetapi integritas institusi harus tetap berdiri.

Jika proses hukum terhadap mantan pemburu koruptor ini dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sesungguhnya negara sedang membuktikan bahwa hukum memang tidak mengenal kasta.

Sebaliknya, bila penanganannya justru dipenuhi tarik-menarik kepentingan, saling sandera, atau sekadar menjadi panggung perebutan pengaruh antarlembaga, maka yang kalah bukan hanya seorang pejabat. Yang kalah adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak konferensi pers. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa siapa pun yang bersalah akan dihukum, dan siapa pun yang tidak bersalah akan dipulihkan nama baiknya.

Karena negeri ini sudah terlalu lama menyaksikan pergantian nama dalam berita utama, tetapi terlalu sedikit melihat perubahan dalam tata kelola.

Dan ada satu harapan sederhana yang semestinya tidak terlalu mahal bagi sebuah negara hukum: jangan sampai aparat yang hari ini menangkap seorang tersangka, beberapa tahun kemudian justru duduk di kursi yang sama sebagai tersangka berikutnya. Jika siklus itu terus berulang, sejarah tidak sedang ditulis—ia hanya sedang disalin ulang dengan nama yang berbeda.(Redaksi/doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaPolres Garut Edukasi Narkoba untuk 170 Siswa Baru, Bentengi Pelajar Sejak MPLS Berita SelanjutnyaTP PKK Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Nasional, Sukses Tekan Anak Zero Dose hingga 89,69 Persen
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *