lintasjabar.id, BERITA BANJAR– Penyelesaian dugaan kerugian keuangan BUMDes Sukamukti memasuki babak baru. Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, bersama masyarakat sepakat memberikan kesempatan kepada mantan Direktur BUMDes berinisial S untuk mengembalikan dana sebesar Rp134 juta hingga akhir tahun 2026 sebelum menempuh langkah hukum.
Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Banjar.
Musdes dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta keluarga mantan Direktur BUMDes yang menjadi pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
BUMDes Sukamukti Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Inspektur pada Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan BUMDes telah selesai dilakukan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Sukamukti sebagai dasar untuk menentukan langkah penyelesaian melalui mekanisme musyawarah desa.
“Info terakhir dari tim yang menangani, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Desa Sukamukti. Otoritas selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa dan direkomendasikan untuk dimusyawarahkan melalui Musdes,” ujar Agus.
Sekretaris Desa Sukamukti, Nana Juhana, menjelaskan pelaksanaan Musdes merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat serta ketentuan yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Desa yang telah berbadan hukum.
“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat, Saudara S memiliki kewajiban mengembalikan dana BUMDes sekitar Rp134 juta,” katanya.
Musdes Utamakan Pengembalian Dana
Dalam forum tersebut terungkap bahwa keluarga S telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap.
Hingga saat ini tercatat dua kali penyetoran masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum Musdes menyepakati pemberian waktu hingga akhir tahun 2026 agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan.
Sebagai bentuk komitmen, forum menetapkan target minimal dana yang harus dikembalikan hingga akhir tahun sebesar Rp25 juta, sebelum dilakukan evaluasi melalui Musdes lanjutan.
“Semangat masyarakat bukan untuk memenjarakan, tetapi mengembalikan uang BUMDes agar utuh kembali. Namun target akhirnya tetap harus lunas seluruhnya,” ujar Nana.
Jalur Hukum Jadi Opsi Jika Komitmen Tidak Dipenuhi
Dalam Musdes tersebut, S tidak hadir secara langsung, tetapi mengirimkan pesan suara yang diperdengarkan kepada seluruh peserta.
Melalui rekaman itu, ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi kewajibannya.
Ia juga membantah anggapan bahwa rencana bekerja ke luar negeri bertujuan menghindari tanggung jawab.
Menurut pengakuannya, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penghasilan sehingga dapat melunasi kewajiban kepada BUMDes.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, Sukmana, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi hasil Musdes dari Pemerintah Desa Sukamukti.
Ia juga menyebut informasi sementara menunjukkan S masih berada di Indonesia dan diminta segera kembali ke Banjar untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati tidak terdapat penyelesaian ataupun komitmen pembayaran yang jelas, forum Musdes merekomendasikan agar Pemerintah Desa membawa persoalan tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(doel)


