Lewati ke konten
Daerah

Perangkat Desa Waringinsari Diberhentikan, Desakan Ratusan Warga Akhirnya Dikabulkan

Kang DoelJuli 11, 20262 menit baca64 dilihat
Pemberhentian Perangkat Desa Waringinsari
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Desa Waringinsari resmi memberhentikan seorang Perangkat Desa Waringinsari berinisial S setelah gelombang protes masyarakat mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, dalam forum audiensi bersama masyarakat di Kantor Desa Waringinsari, Jumat (10/7/2026).

Pemberhentian dilakukan setelah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari menyampaikan tuntutan agar perangkat desa tersebut dicopot dari jabatannya.

Perangkat Desa Waringinsari Jadi Sorotan Warga

Aksi yang diikuti ratusan warga berlangsung sejak pagi dengan membawa aspirasi agar pemerintah desa mengambil langkah tegas terhadap oknum perangkat desa yang tengah menjadi sorotan publik.

Koordinator aksi, Muhammad Tafsir, mengatakan tuntutan masyarakat didasarkan pada pertimbangan etika, norma sosial, serta ketentuan peraturan yang mengatur tentang perangkat desa.

Menurutnya, masyarakat menginginkan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan mampu menjaga kepercayaan publik.

“Tindakan oknum tersebut dinilai telah berdampak terhadap nama baik desa serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa,” ujar Tafsir dalam forum audiensi.

Ia menambahkan, aspirasi masyarakat mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Desa Bacakan Keputusan Pemberhentian

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, langsung membacakan surat pernyataan pemberhentian perangkat desa tersebut di hadapan masyarakat dan unsur pemerintah yang hadir.

“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan memberhentikan perangkat desa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuswanti saat membacakan surat keputusan.

Keputusan tersebut disambut positif oleh masyarakat yang hadir dalam audiensi.

Aspirasi Warga Berujung Keputusan Pemerintah Desa

Proses audiensi berlangsung terbuka dan disaksikan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat Langensari, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil.

Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari menyatakan menerima keputusan pemerintah desa dan berharap pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

Masyarakat juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugasnya.(doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaPesta Rakyat Brimob Tasikmalaya Angkat Wayang sebagai Simbol Pengabdian Polri kepada Masyarakat Berita SelanjutnyaBUMDes Sukamukti Beri Kesempatan Pengembalian Rp134 Juta, Musdes Sepakati Tenggat hingga Akhir 2026
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *