Lewati ke konten
Daerah

Kasus Oknum Wartawan Ciamis Jadi Pelajaran, FJG Minta Masyarakat Berani Cek Legalitas Pers

Kang DoelJuli 8, 20262 menit baca83 dilihat
FJG Kecam Oknum Wartawan Ciamis yang Lakukan Pelecehan
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Mencuatnya kasus yang menyeret seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ciamis menjadi momentum bagi insan pers untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami siapa sebenarnya wartawan profesional.

Forum Jurnalis Galuh (FJG) menilai masih banyak masyarakat yang merasa sungkan ketika didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Kondisi tersebut dinilai kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh kepercayaan, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Kasus Oknum Wartawan Ciamis yang kini tengah menjadi perhatian publik, menurut FJG, harus dijadikan pembelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah percaya hanya karena seseorang membawa atribut atau mengaku bekerja di media.

Oknum Wartawan Ciamis Jadi Momentum Edukasi Publik

Sekretaris Forum Jurnalis Galuh (FJG), Edward Martin Alamsyah, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memastikan identitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang masyarakat meminta kartu identitas pers, menanyakan asal media, maupun memeriksa legalitas perusahaan pers melalui kanal resmi Dewan Pers.

“Kami minta masyarakat tidak takut untuk mengecek legalitas media dan identitas pers setiap orang yang datang mengaku sebagai wartawan,” ujarnya.

Edward menjelaskan bahwa wartawan profesional justru akan menghargai sikap masyarakat yang ingin memastikan identitasnya.

Hal tersebut menjadi bagian dari transparansi sekaligus membangun kepercayaan antara jurnalis dan narasumber.

Wartawan Profesional Bekerja dengan Etika

FJG menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki aturan yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan representasi profesi jurnalistik.

Ketua FJG, Pepy, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang diduga mencatut profesi pers untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengutuk keras apabila ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Profesi ini harus dijaga marwah dan integritasnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.

Jangan Takut Melapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran

FJG mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan atau memanfaatkan kanal resmi Dewan Pers untuk memastikan legalitas media maupun identitas seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.

Menurut FJG, langkah tersebut penting agar profesi wartawan tetap mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan dijadikan tameng oleh oknum yang menyalahgunakan identitas pers.

Kasus Oknum Wartawan Ciamis diharapkan menjadi pengingat bahwa menjaga kehormatan profesi jurnalistik bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui sikap kritis, verifikasi informasi, dan keberanian melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum.(doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaSPMB Tasikmalaya Masuk Daftar Ulang, Sekolah Tegaskan Gratis Berita SelanjutnyaMotor Raib di Depan Rutan, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Garut Sebelum Fajar
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *