Lewati ke konten
Uncategorized

Merasa Dirugikan, Nasabah Bank BUMN di Tasikmalaya Layangkan Tiga Somasi

Kang DoelJuli 4, 20263 menit baca47 dilihat
Kuasa Hukum Nasabah Bank BUMN Tasikmalaya
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id,Β BERITA TASIKMALAYA – Seorang Nasabah Bank BUMN di Kota Tasikmalaya memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku belum menerima pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar yang menurutnya telah bergulir selama empat tahun terakhir.

Nasabah tersebut, Melva Purba, melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, menyatakan telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak terkait. Namun, hingga kini, menurutnya belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Seluruh keterangan dalam perkara ini merupakan pernyataan dari pihak nasabah dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak bank terkait.

“Somasi pertama, kedua, dan ketiga sudah kami layangkan. Kami meminta penjelasan mengenai persoalan ini dan kapan penyelesaiannya dilakukan. Ada tanggapan, tetapi menurut kami belum memberikan kejelasan sehingga klien kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Nana, Sabtu (4/7/2026).

Nasabah Bank BUMN Tempuh Jalur Hukum Setelah Tiga Somasi

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya disebut mengikuti sebuah skema dana talang yang ditawarkan melalui program tertentu.

Dalam keterangannya, Melva mengaku menempatkan dana hingga Rp22 miliar. Sebagian dana tersebut, kata pihak kuasa hukum, telah dikembalikan secara bertahap, namun masih terdapat sisa Rp6,85 miliar yang belum diterima hingga saat ini.

“Klien kami menempatkan dana sekitar Rp22 miliar. Sudah ada pengembalian sebagian, tetapi masih tersisa Rp6,85 miliar yang belum terselesaikan,” katanya.

Pihak kuasa hukum menilai penyelesaian secara musyawarah telah diupayakan melalui mekanisme somasi, namun belum menghasilkan titik temu yang diharapkan.

Karena itu, langkah hukum dipandang sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian atas hak-hak kliennya.

Dana Talang Miliaran Rupiah Menjadi Pokok Sengketa

Selain dana awal yang disebut mencapai Rp22 miliar, kuasa hukum juga mengungkap adanya kerja sama lanjutan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026.

Menurut keterangannya, pada masa tersebut kliennya kembali diminta membantu pendanaan yang nilainya mencapai Rp15 miliar. Akumulasi dana talang yang terlibat disebut mencapai Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K.

Namun, ketika memasuki masa jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Sebagian dana dikembalikan secara bertahap, sementara kekurangan senilai Rp6,85 miliar masih menjadi pokok sengketa hingga saat ini.

Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar hubungan utang-piutang biasa, melainkan menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan.

“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Jika tidak, kami siap membawa seluruh dokumen yang kami miliki ke proses hukum,” ujar Nana.

Pihak Terkait Diharapkan Memberikan Klarifikasi Resmi

Kasus yang melibatkan Nasabah Bank BUMN ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kerja sama yang dipersoalkan.

Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.

Pengamat hukum menilai keterbukaan informasi dan penyelesaian secara transparan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.

Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak bank maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang ditempuh oleh para pihak.(KRS/Doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaPuntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Kawasan Bendungan Leuwikeris Berita SelanjutnyaWali Kota Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk 95 Keluarga dan Masjid
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *